Masalah Sewa Rahim
Menyewakan rahim adalah, menanam ovum seorang wanita yang
subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan
sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim
pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan
adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum
ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif
yang ada.
Di Eropa dan Amerika menyewarahim atau dalam istilah bahasa
kerennya Renta Womba atau menyewa kandungan, sudah dilakukan sejak lama.
Bahkan,bagi yang ingin menyewa rahim, biasanya dikenakan biaya, USD 40.000
untuk jangka waktu sewa rahim selama sembilan bulan. Tapi pada saat era
Globalisasi atau Outsourcing Business sekarang ini orang-orang di Eropa Amerika
bisa menyewa rahim wanita di Afrika, India atau pun di China biayanya dibawah
AS$ 5.000
Sewa rahim (atau ibu tumpang):
Menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang
telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma), dan janin itu dikandung oleh
wanita tersebut sehingga dilahirkan. Kemudian anak itu diberikan kepada
pasangan suami isteri itu untuk memeliharanya dan anak tersebut merupakan anak
mereka dari sudut undang-undang kaedah
ini dikenali dengan sewa rahim kerana lazimnya pasangan suami isteri yang ingin
memiliki anak akan membayar sejumlah uang kepada ibu tumpang atau seseorang
yang menguruskan mencari ibu tumpang
yang bersedia untuk disewakan rahimnya
Mengandungkan anak percantuman benih
mereka dan dengan syarat ibu tumpang
tersebut akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang
dijanjikan. Kaedah ini termasuk dalam ruang lingkup kaedah persenyawaan luar
Rahim yang lebih dikenali sebagai bayi tabung uji (invitro fertilization) (
Kaedah bayi tabung uji lebih umum kerana sperma suami atau lelaki lain disenyawakan
dengan ovum isteri atau wanita lain di dalam radas makmal, kemudian benih yang
telah disenyawakan tadi dimasukkan semula ke dalam rahim isteri atau wanita
lain, manakala kaedah penyewaan rahim lebih khusus hanya kepada yang melibatkan
penyewaan rahim wanita lain sebagai pihak yang ketiga (bukan isteri) dan
kebiasaannya benih yang dimasukkan ialah benih suami isteri.
Sebab Atau Tujuan Penyewaan Rahim
Terdapat beberapa sebab yang akan menyebabkan sewa Rahim
dilakukan, antaranya:
1.
Seseorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa
kerana ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan
melahirkan anak
2 . Rahim wanita
tersebut dibuang kerana pembedahan
3. Wanita tersebut ingin memiliki anak
tetapi tidak mahu memikul bebanan kehamilan, melahirkan dan menyusukan anak dan
ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat
kehamilan
4
Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (menopause)
5
Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewa rahimnya kepada
orang lain
2. Bentuk-Bentuk Penyewaan Rahim
1 Bentuk pertama: Benih isteri (ovum) disenyawakan dengan
benih suami(sperma), kemudian
dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan
isteri memiliki benih yang baik, tetapi
rahimnya dibuang kerana pembedahan, kecacatan yang teruk, akibat penyakit yang
kronik atau sebab-sebab yang lain.
2 Bentuk kedua: Sama
dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah
disenyawakan dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu
tumpang selepas kematian pasangan suami isteri itu.
3 Bentuk ketiga:
Ovum isteri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan
suaminya) dan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Keadaan
ini
apabila suami mandul dan isteri ada halangan atau kecacatan
pada rahimnya tetapi benih isteri dalam keadaan baik.
4 Bentuk keempat: Sperma suami
disenyawakan dengan ovum wanita lain , kemudian dimasukkan ke dalam rahim
wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila isteri ditimpa penyakit pada ovari dan
rahimnya tidak mampu memikul tugas
kehamilan, atau isteri telah mencapai tahap putus haid (menopause).
5 Bentuk Kelima :
Sperma suami dan ovum isteri disenyawakan , kemudian
dimasukkan ke dalam rahim isteri yang lain dari suami yang
sama. Dalam keadaan ini isteri yang lain sanggup mengandungkan anak suaminya
dari isteri yang tidak boleh hamil.
Program Surrogate
Mother
Ada 5 maksud dari pemanfaatan Surrogate
Mother (SM):
1. Inseminasi buatan (Artificial Insemination /AI)
Sperma
suami diinjeksikan pada rahim SM artinya sperma berasal dari sang suami dan
ovum berasal dari si SM. Kemudian embrio tersebut ditananam ke rahim SM. Secara
genetik si anak berhubungan darah dengan si SM. Secara hukum si istri harus
mengadopsi anak tersebut.
2. Fertilisasi in-vitro/ transfer embrio (in-vitro
fertilization/ IF atau Embryo Transfer/ET) Embrio yang merupakan hasil
kombinasi sel telur dari si istri dan sperma dari suami diimplantasikan
pada rahim SM. Anak yang dilahirkan tidak memiliki hubungan darah dengan si SM.
Nama pasangan suami istri tersebut dapat ditulis pada akte kelahiran si anak.
3. Fertilisasi in-vitro/ donor sel telur (In-vitro
fertilization/ INV with Egg Donor / EG) Sel telur berasal dari pendonor atau
penderma dan sperma berasal dari sang suami. Kemudian embrio ditanam di rahim
si SM. Secara genetic anak tersebut tidak berhubungan darah dengan si SM.
Secara hukum hanya nama sang ayah (suami) saja yang dicantumkan pada akte
kelahiran anak. Si istri mengadopsi anak tersebut.
4. Inseminasi buatan dengan donor ( Artificial Insemination by
Donor / AID)
Sel telur berasal dari SM dan sperma berasal dari penderma.
Embrio kemudian diinjeksikan ke dalam rahim si SM. Program ini dilakukan karena
pasangan suami istri mandul. Secara genetik si anak berhubungan darah dengna si
SM. Suami dan istri keduanya dapat mengadopsi anak tersebut.
5. Donor Sel Telur
(Egg Donor)
Si SM
mendonorkan sel telurnya dan dibuahi oleh sel sperma dari sang suami. Embrio
tersebut ditanamkan pada rahim si istri. Si anak berhubungan darah dengan si
SM, namun karena istri yang mengandung dalam rahimnya. Maka si istri tidak
perlu mengadopsi anak tersebut.
6. Embrio Somatik
Berbagai teknologi
reproduksi telah berkembang dewasa ini dan mengalami kemajuan pesat yaitu mulai
diterapkannya inseminasi buatan, perlakuan hormonal, donor sel telur dan sel
sperma, kultur telur dan embrio, pemberlakuan sperma dan embrio, GIFT (Gamet
Intrafallopian Transfer), ZIFT (Zygote Intrafallopian Transfer), INV (In vitro
Fertilization), parthenogenesis dan kloning.
Kloning adalah upaya untuk memproduksi sejumlah individu yang
secara genetik identik dengan induknya. Teknik kloning dapat dilakukan melalui
dua cara yaitu cara aseksual dan aseksual. Teknik kloning melalui cara aseksual
tidak menggunakan sperma, melainkan sebuah sel telur terfertilisasi semu yang
dikeluarkan pronukleusnya dan menggunakan sel somatis sebagai sumber gen.
Sedangkan melalui cara seksual yaitu melalui fertilisasi/ pembuahan di luar
tubuh manusia.
Pada kloning seksual langkah awal yang dilakukan adalah
fertilisasi in vitro. Setelah embrio terbentuk dan berkembang mencapai 4 sampai
8 sel maka dilakukan pemotongan menjadi dua atau empat bagian. Bagian – bagian
embrio ini dapat ditumbuhkan kembali dalam inkubator hingga berkembang menjadi
embrio normal yang memiliki genetik sama. Setelah mencapai fase blastosis,
embrio tersebut ditanamkan ke rahim wanita.
Adapun proses kloning
melalui cara aseksual yaitu:
1. Diambil satu sel donor dari manusia A, kemudian sel tersebut
ditaruh dalam sel kultur yang memiliki konsentrasi makanan yang sangat
rendah. Karena kekurangan makanan, sel donor berhenti berkembang dan
fungsi dari gen aktifnya berhenti juga. Kemudian sel menjadi primitif dan
multipotensial.
2. Diambil satu sel telur yang belum terfertilisasi dari manusia
B, kemudian nukleus bersama DNA dari sel telur tersebut dibuang. Jadi bersisa
sel telur yang kosong, namun masih dapat berfungsi dalam pembentukan embrio
3. Sel donor dari manusia A dan sel telur dari manusia B
ditempatkan dalam cawan petri. Kemudian kedua sel tersebut digabungkan menjadi
satu dengan menggunakan alat “electric pulse”.
4. Setelah kedua sel bergabung menjadi satu, lalu sel tersebut
mulai berkembang menjadi embrio.
5. Enam hari kemudian embrio tersebut diimplantasikan atau
ditanamkan ke rahim wanita selama 9 bulan. Keturunan yang dilahirkan mempunyai
genetik yang sama dengan manusia A karena menyumbangkan sel somatisnya.
Syarat-syarat
Surrogate mother
Untuk menjadi serorang surrogate mother,
diperlukan syarat-syarat berikut:
a. Wanita berumur anatara 18-35 tahun; idealnya 28 tahun
b. Sudah menikah dan memiliki anak
c. Memiliki pekerjaan
d. Berasal dari kelas menengah
e. Wanita yang sehat baik secar fisik maupun secara psikis
f. Memiliki sifat membantu orang lain
g. Murah hati atau dermawan; perhatian
h. Memiliki tujuan untuk membantu pasangan untuk memiliki anak
i. Tidak termotifasi akan uang
j. Bertanggung jawab dalam membesarkan janin dalam kandungannya
Si Surrogate Mother (SM) harus memeriksa
kesehatan janinya secara teratur, laporan kesehatan tentang kesehatan SM dan
laporan psikologi secara komplet diberikan pada pasangan suami istri.
Kesuksesan dari program SM ini bergantung dari
banyaknya sperma yang diproduksi dari suami dan kemampuan rahim menerima
sperma. 85 % dari pasangan suami istri yang menggunakan jasa SM biasanya
menginginkan 1 anak saja. Hubungan antara SM dengan pasangan suami istri
berlanjut terus dari masa mengandung sampai kelahiran anak. Tetapi biasanya
hubungan antara pasangan suami istri dengan SM berakhir setelah bayi lahir.
Terdapat 26 negara bagian Amerika Serikat telah memiliki
undang-undang mengenai program SM, contoh : New York, Miami, Washington DC,
dll. Sebelum bayi lahir, pengacara ke pengadilan untuk menetapkan bahwa suami
(dari pasangan suami istri) tersebut merupakan ayah kandung dari anak yang akan
dilahirkan. Serta nama ayah tersebut dicantumkan pada nama bayi di akte
kelahiran. Setelah bayi lahir, si SM mengisi kontrak persetujuan yang
berisi mengenai hak-hak pengasuhan anak pada pasangan suami istri tersebut dan
membiarkan pasangan suami istri ( khususnya istri) mengadopsi anak tersebut.
Tinjauan
Bioetika
Dalam program Surrogate Mother penyewaan rahim dengan
prosedur-prosedur yang benar merupakan tindakan etis, karena dalam program ini
keadaan fisik dan psikologis wanita yang menyewakan rahimnya harus memenuhi
syarat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Surrogate Mother Inc. Penyewaan rahim,
pemeliharaan janin sampai pada proses kelahiran benar-benar diperhatikan dan
menjadi tanggung jawab Surrogate Mother.
Segi Sosial
Ekonomi
Rahim yang digunakan sebagai alat reproduksi dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan materi semata sangatlah tidak etis, karena pandangan
yang beredar di masyarakat bahwa rahim merupakan tempat berkembangnya embrio
dan tidak untuk tujuan ekonomi semata. Masyarakat menilai jika rahim digunakan
sebagai tempat “persewaan” embrio akan menurunkan harkat dan martabat wanita.
Setiap wanita mempunyai hak dan kewajiban untuk mempergunakan rahimnya sesuai
dengan semestinya. Khalayak umum erat
kaitannya dengan adat dan budaya setempat. Para budaya timur beranggapan bahwa
rahim seorang wanita harus dihormati, karena lewat rahim wanita inilah kita
dilahirkan.
Segi Agama
Dalam program Surrogate Mother penyewaan rahim dengan
prosedur-prosedur yang benar maupun rahim sebagai fungsi ekonomis sangatlah
tidak etis, karena agama dengan tegas menegaskan bahwa penciptaan manusia
adalah hak dan kedaulatan Tuhan Meskipun dengan ilmu pengetahuan yang
berkembang saat ini, manusia dapat menciptakan ciptaan yang baru tetapi,
integritas sebagai manusia harus dihormati, artinya manusia harus menghormati
dirinya sendiri sebagai ciptaan Tuhan yang paling luhur Berdasarkan prinsip
seorang agamawan, semua hal yang bisa dilakukan, tidak selalu patut dilakukan.
Sesuatu hal yang dianggap baik belum tentu benar untuk diterapkan dalam
kehidupan manusia.
Segi Hukum
Dipandang dari segi hukum, program Surrogate Mother yang sudah
terlaksana di negara-negara yang memang sudah mempunyai undang-undang mengenai
program SM itu merupakan tindakan etis. Tetapi di Indonesia SM ini tidaklah
etis karena menurut UU RI No.23 Thn.1992 tentang kesehatan pasal 16 ayat 1 dan
2 a, b ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai
upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya
kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah
yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami
istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi di
Indonesia, pengaturan khusus mengenai SM, sehingga tidak begitu saja dapat
dibenarkan.Dari data tersebut setujukah anda dengan sistem kontrak rahim dilegalkan di Indonesia?
Sumber : Berbagai sumber.
Sumber : Berbagai sumber.
Label: Kesehatan
4 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
komen trus ya
soalnya biar dpt nilai ++ dari pak guru.
ini tugas toh
tapi artikelnya bagus-bagus
cita-cita jadi penulis ya?
semoga jadi penulis gelar dokter dan mag.science
heheheh